1. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
1) Untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
2) Untuk menyediakan informasi kpd pihak-pihak yg berkepentingan
3) Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
3. Dasar hukum Pendaftaran Tanah
• UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-poko Agraria (pasal 19)
• PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4. Objek Pendaftaran Tanah
1. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
2. tanah hak pengelolaan;
3. tanah wakaf;
4. hak milik atas satuan rumah susun;
5. hak tanggungan;
6. tanah Negara.
5. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
A. Pendaftaran Pertama Kali
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertipikat;
d. penyajian data fisik dan data yuridis;
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah sebagai berikut :
1. Bagi tanah bekas milik adat yang mempunyai surat tanda bukti pemilikan
a. Asli tanda pemilikan tanah yang dimohon antara lain Petuk, Girik,
Ketitir, Pipil, Verponding Indonesia sebelum berlakunya UUPA No. 5 Tahun
1960.
b. Surat tanda perolehan tanah tersebut didapat secara berurut (jual beli, hibah, warisan).
c. Surat keterangan kepala desa atau lurah tentang riwayat tanah tersebut.
d. Surat pernyataan tidak dalam sengketa dari pemilik.
e. Foto copy KTP pemohon (jual beli, warisan, hibah).
f. Pelunasan SPPT PBB terakhir
g. Bukti pelunasan bukti BPHTB apabila perolehan tanah setelah tanggal 1 januari 1998.
h. Bukti pelunasan PPH.
2. Bagi tanah bekas milik adat yang tidak mempunyai surat tanda bukti pemilikan
a. Surat pernyataan bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah
yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut atau
telah memperoleh pengawasan dari pihak-pihak yang telah menguasainya
sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20
tahun atau lebih.
b. Surat perolehan tanah.
c. Surat pernyataan bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik.
d. Surat pernyataan bahwa penguasaan tanah itu tidak pernah diganggu
gugat diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa atau
kelurahan yang bersangkutan.
e. Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
f. Surat pernyataan, apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang
tidak sesuai dengan kenyataan, penandatanganan bersedia dituntut dimuka
hakim secara pidana maupun perdata apabila memberikan keterangan palsu.
g. Surat keterangan dari kepala desa atau lurah dan sekurang kurangnya
dua orrang saksi yang kesaksianya dapat dipercaya, karena fungsinya
sebagai ketua adat setempat atau penduduk yang sudah lama bertempat
tinggal didesa atau lurah letak tanah yang bersangkutan, dan tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon sampai derajat kedua baik
dalam keberatan fertikal maupun horizontal.
h. Foto copy identitas pemohon.
i. Bukti pelunasan SPPT PBB terakhir.
j. Bukti pelunasan BPHTB, apabila perolehan tanah setelah tanggal 1 januari 1998
k. Bukti pelunasan PPH
B. Pendaftaran untuk Pemeliharaan Data
Kegiatan pemeliharan data pendaftaran tanah meliputi :
a. pendaftaran peralihan dan pembebanan hak (terjadi peristiwa dan atau
perbuatan hukum seperti Kematian, Jual-beli, Hibah, Tukar-menukar,
Jaminan Hak Tanggungan, Pembagian Hak Bersama);
b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya (sipemilik hak
ganti nama atau alamat, dll, Pemecahan, Penyatuan dan sebagainya)
Pembuktian Hak sebagai syarat pendaftaran tanah:
Hak Baru:
1. hak atas tanah baru dibuktikan dengan :
1) penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak
yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak
tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak
milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna
bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
2. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
3. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
4. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
5. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
6. Biaya Pendaftaran Tanah
1. Tarif Pendaftaran
2. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
3. Tarif Pengukuran
4. Tarif Transport Pengukuran
5. Tarif Panitia A / K.R / Tim Peneliti Tanah
6. Tarif Transport Panitia A
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Translate
Minggu, 07 April 2013
11.17
Penilai Semarang
2 comments
2 komentar:
ijin kopi ya buat tugas kuliah??
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Posting Komentar