Konsep dan defenisi Harga, Biaya, Pasar dan Nilai menurut KPUP 4.0 (KPUP
4.2, 4.3, 4.4 dan 4.5) SPI 2007 :
HARGA :
Sejumlah uang yang diminta, ditawarkan,
atau dibayarkan untuk sesuatu barang atau jasa.
Hubungan dengan penilaian, harga
merupakan fakta historis, baik yg diumumkan secara terbuka maupun dirahasiakan. Harga yang dibayarkan
atas suatu barang atau jasa dapat berhubungan atau tdk dgn nilai barang atau
jasa ybs. Harga merup indikasi atas
nilai relatif dari barang atau jasa oleh pembeli tertentu, dan atau penjual
tertentu dlm kondisi yg tertentu pula.
BIAYA :
Sejumlah
uang yang dikeluarkan atas barang atau jasa, atau jumlah yang dibutuhkan
untuk
menciptakan
atau memproduksi barang atau jasa tersebut.
Jika
barang atau jasa sudah diselesaikan, biaya tersebut menjadi fakta
historis.
Harga
yg dibayarkan untuk suatu barang atau jasa menjadi biaya bagi pembelinya.
NILAI :
Konsep
ekonomi yang merujuk kepada harga yang sangat mungkin disepakati oleh pembeli
dan penjual dari suatu barang atau jasa yang tersedia untuk dibeli.
Nilai
bukan merupakan fakta, tetapi lebih merupakan harga yang sangat mungkin
dibayarkan untuk barang atau jasa pada waktu tertentu sesuai dengan defenisi
tertentu dari nilai.
PASAR :
Lingkungan
dimana barang atau jasa diperdagangkan antara pembeli dan penjual melalui
mekanisme harga.
Konsep
pasar menyiratkan bahwa barang atau jasa dapat diperdagangkan antara pembeli
dan penjual tanpa adanya pembatasan atas kegiatannya.
0 komentar:
Posting Komentar