Selamat Datang di Forum Penilai Publik

Forum untuk saling bertukar ilmu dan informasi di bidang Penilaian (Appraisal)

Maju dan berkembangnya dunia Penilaian adalah sangat tergantung dari pelaku bisnis serta mereka yang berkompeten di bidang Penilaian (Appraisal)

Sumbang saran dan kritik sangat kami harapkan dari mereka yang berkompeten di bidang Penilaian

Translate

Minggu, 07 April 2013

Pendaftaran Tanah

1. Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 2. Tujuan Pendaftaran Tanah 1) Untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum 2) Untuk menyediakan informasi kpd pihak-pihak yg berkepentingan 3) Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan 3. Dasar hukum Pendaftaran Tanah • UU No.5 Tahun 1960...

Hukum Pertanahan Menurut Syariah Islam

1. Pengantar Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’) tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hal. 39). Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al- Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H)...

Asas-asas Hukum Agraria dalam UUPA

a. Asas Kebangsaan (pasal 1 UUPA) Pasal 1 (1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional (3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi. (4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. (5) Yang dimaksud dengan ruang angkasa...

Page 1 of 3123Next

The Real Property Appraiser

Powered by Issuu
Publish for Free
Facebook Twitter LinkedIn Google Plus RSS Feed Favorites More

 
design by Penilai Semarang