1. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya.
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
1) Untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
2) Untuk menyediakan informasi kpd pihak-pihak yg berkepentingan
3) Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
3. Dasar hukum Pendaftaran Tanah
• UU No.5 Tahun 1960...